Senin, 18 Oktober 2010

Nursing Advocacy

NURSING ADVOCACI

Nursing Advocacy adalah proses dimana perawat secara objektif memberikan klien informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun keputusan yang ia buat.
Menurut para ahli perawat advokat ada 3 yaitu
1. Ana pada tahun 1985
Melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.
2. Fry pada tahun 1987
Advokasi sebagai dukungan aktif tarhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting.
3. Gondow pada tahun 1983
Advokasi merupakan dasar falsafat dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri.
Perawat sebagai advokat merupakan penghubung antara klien tim kesehatan lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien,membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan dengan pedekatan tradisional maupun profesional,narasumber dan fasilitator dalam tahap pengembalian keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien.
Peran Advokat Keperawatan
1. Melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum
2. Membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan
3. Memberikan bantuan mengandung dua peran yaitu peran aksi dan peran nonaksi
Tanggung jawab perawat
Secara Umum: Mempunyai tanggung jawab dalam memberikan aspek,meningkatkan ilmu pengetahuan dan menigkatkan diri sebagai profesi.
Secara khusus: Memberikan aspek kepada klien mencakup asapek bio-spiko-sosio-kultural-spiritual yang kompehansif dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Dalam menjalankan tugasnya perawat dilindungi oleh Undang-Undang no. 6 tahun 1960 UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana.Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah,termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas di bawah pengawasan dokter,dokter gigi,dan apotek.
Permenkes No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintahan membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawatan dan bidang.Bidang seperti halnya dokter,diijinkan mengadakan praktik swasta,sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan.